1)
SHOLAT
JUM'AT KARYAWAN PABRIK (LBM PCNU KENCONG)
Deskripsi
Masalah
Pabrik
semen adalah salah satu perusahaan yang besar di kabupaten Jember. Karyawannya
sangat banyak sekali, rata - rata dari luar daerah dan mayoritas beragama
islam. Sebagian dari mereka dengan semangat keagamaannya tetap istiqomah
melaksanakan sholat wajib. Bahkan mereka mendirikan sholat jum'at sendiri di
mushola / masjid yang ada di dalam area pabrik. Jamaahnya murni karyawan
pabrik, tidak ada masyarakat sekitar, Bahkan imam / khotibnya mendatangkan dari
desa-desa sekitar Pabrik. Dan dengan ini, semakin meningkat semangat beragama
para karyawan, bahkan hampir seluruh karyawan yang muslim mengikuti shalat
jum'at di tempat tersebut. Selain itu pabrik memang melarang karyawannya untuk
melaksanakan sholat jum’at di masjid di luar pabrik dikarenakan banyak karyawan
yang terlambat datang saat sudah masuk jam kerja.
Pertanyaan :
a.
Bolehkah
membuat taadudul jum'at (beberapa sholat jumat dalam satu daerah / dusun)
dengan alasan kebijakan pabrik agar para karyawan tertib waktu kerja ?
b.
Kalo
tidak boleh, bagaimana solusi para karyawan pabrik tersebut? Bolehkah mereka
melaksanakan shalat dhuhur saja?
2)
PEMBAYARAN
FIDYAH (PP. ASSUNNIYYAH KENCONG)
Deskripsi Masalah :
Sebentar
lagi bulan Romadlon datang, kaum muslimin akan melaksanakan ibadah wajib puasa
Ramadan. Menurut sebagian kaum muslimin ibadah ini terasa sangat berat karena
akan melawan kebiasaan makan di siang hari, mereka harus menahan makan minum
kurang lebih selama 14 jam. Sehingga dalam melaksanakannya seseorang perlu
kesehatan yang sempurna. Dan islam tidak memberatkan umatnya dalam menjalankan
suatu ibadah. Dalam hal ini ada beberapa permasalahan yang perlu diberikan
jawaban yang tepat. Diantaranya : Seorang ibu menyusui, dalam keadaan sehat dan susunya keluar lancar. Dia
berkeyakinan seandainya puasa Ramadlan akan tetap baik-baik saja, tidak akan
berpengaruh buruk pada kesehatannya atau anaknya. Namun suaminya melarangnya
puasa karena kawatir dan juga ada saran dokter untuk tidak berpuasa.
Pertanyaan :
a.
Apa
yang harus dilakukan ibu tersebut? Tetap berpuasa walaupun dilarang oleh
suaminya (karena yakin tidak akan terjadi apa-apa) atau tidak berpuasa karena taat pada perintah
suami (yang kawatir kepada kesehatannya atau anaknya dan didukung saran dokter)
!
b.
Kalau
seandainya ia tidak berpuasa karena taat suaminya, maka apakah dia juga harus
bayar fidyah disamping harus qodlo' puasa ?
c.
Mohon
kepastian, Bagaimana cara bayar fidyah untuk kontek indonesia ?
-
Jenis
makanan apa yang harus dikeluarkan?
-
Bolehkah
fidyah dibayar dengan uang?
-
Ukurannya
berapa kalo timbangan / takaran zaman sekarang ?
-
Dan
kapan fidyah harus disampaikan ? (apa harus tiap hari saat tidak puasa atau
boleh dijadikan satu selama beberapa hari atau bahkan bolehkah disampaikan
setelah bulan ramadan selesai ?)
-
Bagaimana
cara memastikan seseorang disebut fakir atau miskin (sebagai musthiq fidyah
atau zakat) pada zaman sekarang ?
3)
BAYI
TABUNG
Deskripsi Masalah :
ada
seorang bristri dua. Kemudian suami mencampur air spermanya dengan ovum, sel
telur istri yang pertama.setelah sperma dan ovum tersebut membuai(terkumpul)
dalam suatu tempat, lantas dimasukkan kerahim istri kedua..
Pertanyaan :
a.
setelah
anak itu lahir, apakah disebut anak dari istri yg pertama karana benih dari
dirinya, atau disebut anak dari istri kedua karena dia yang melahirkan?
b.
Jika
seumpama wanita kedua bukan istri sahnya apakah boleh praktik tsb?
PELAKSANAAN:
Hari, Tanggal: Ahad 25 Juni 2023 M / 6
Dzulhijjah 1444 H
Di Musholla Wakaf Darul Muttaqin Kantor PRNU
Keting
Rute : Alfamart Keting Ke selatan mentok) kiri Jalan.