1.
ANAKKU MENIKAH SAAT AKU DALAM MASA IDAH
Deskripsi Masalah:
Tuhanlah yang mengatur urusan rezeki, jodoh, hidup, dan mati seorang manusia, tiada yang bisa menghindar jika memang sudah suratan? dan itu terjadi
pada Ibu
Maimunah,
suaminya meninggal tepat 3 hari menjelang
lebaran, padahal di tanggal 17 Syawal nanti puteranya akan
menikah, Takdir ini menjadikan maimunah dirundung
oleh nestapa dan bahagia, nestapa karena kematian
suaminya, dan
bahagia karena pernikahan anaknya, sebagai seorang muslimah, ia bingung antara kewajiban menjalani masa idah
dan menghadiri putranya yang menikah.
Jika tidak hadir di pernikahan anaknya, tentu maimunah menjadi buah bibir yang tak sedap, baik kepada pihak besan atau tamu undangan, jika ia hadir di acara pernikahan ia sendiri harus menjalani masa-masa
idah dengan tidak berhias, keluaran dari rumah dan lain sebagainya. Dan rasanya tidak mungkin sebagai seorang
ibu maimunah bersikap egois dengan meminta putranya untuk mengundur
pernikahan tersebut sampai
masa idahnya habis.
Selain
itu, salah satu anggota keluarganya
memberi saran, supaya maimunah tidak menghadiri pernikahan, sebab kewajiban idah baginya lebih utama daripada
menghadiri
pernikahan anaknya, di sisi yang lain suaminya dahulu pernah berwasiat “bahwa jika ia mati,
maka maimunah harus menghadiri
pernikahan anaknya supaya tidak kecewa dan
bersedih.
Pertanyaan:
a.
Pada kasus di atas, apakah ada pendapat yang memperbolehkan Ibu Maimunah untuk
menghadiri pernikahan
anaknya?
b.
Jika
tidak ada lalu bagaimanakah solusinya?
c.
Apakah
wasiat
dari mendiang suami harus
maimunah lakukan?
SA’IL MWC RAMBIPUJI
2.
HALALKAH GAJI YOUTUBER
Deskripsi
Masalah:
Generasi milenial banyak yang tertarik untuk menjadi youtuber
terkenal, mereka ingin seperti Dedy Corbuizer pemilik Podcast Nomor 1 di Indonesia, atau seperti Rafi Ahmad yang
mendapatkan gaji miliran rupiah dari chanel Rans Entertainment, wajarlah bila banyak yang tertarik untuk menjadi Youtuber. Youtube sendiri memberikan syarat Monetasi bagi mereka yang
ingin
mendapatkan Adsense Yaitu (1) 1000
Subscriber, (2) 4000 jam tayang
dan
(3). Syarat tersebut dicapai dalam kururn waktu 12 bulan. Setelah syarat terpenuhi baru ada iklan yang masuk ke chanel tersebut dan sebanyak iklan yang masuk, maka sebanyak itu pula
royalti
atau
profit yang didapat.
Padahal kita
tahu bahwa chanel dalam youtube
tidak semuanya
positif, ada juga yang
negative seperti konten
hoax, provokasi, goisp, pornografi, membuka aib orang dan
lain sebagainya demi Adsense dari Youtube, tapi anehnya justru konten yang unfaidah itulah yang ramai dan tak pernah sepi dari penonton, like, dan komentar. Oleh karenanya banyak yang menjadikan
Youtube sebagai
profesi pekerjaaan
untuk menghasilkan profit yang besar.
Maka dengan segala konten yang beraneka macam baik konten halal dan yang
haram di
tonton, maka pendapatan dari youtub menjadi sorotan para pengkaji kitab kuning, belum lagi
penghasilan yang
mencapai ratusan atau miliaran rupiah, apakah itu wajib untuk di zakati atau
tidak.
Pertanyaan:
a.
Halalkah gaji / penghasilan yang di peroleh para youtuber sebagaimana gambaran dalam deskripsi
di atas?
b.
Apakah hasil dari Youtube wajib untuk di zakati, dan berapakah nisab serta zakat yang
harus dikeluarkan?
c.
Apakah Chanel Youtube termasuk
dari jenis barang yang
boleh
diwariskan kepada
keluarga? Jika
ia lalu bagaimanakah pembagiannya?
SA’IL MWC PATRANG
PELAKSANAAN:
Hari: Ahad Wage
Tanggal: 14 Dzulhijjah 1444 H / 2 Juli 2023 M
Tempat: MWC NU Tanggul
Disebarluaskan oleh Anak Cabang PERGUNU Tanggul