Selasa, 27 Juni 2023

AS’ILAH BAHTSUL MASAIL PCNU JEMBER (DZULHIJJAH 1444 H / JULI 2023 DI TANGGUL)

Sumber. pcnujember.or.id


1.    ANAKKU MENIKAH SAAT AKU DALAM MASA IDAH

Deskripsi Masalah:

Tuhanlah yang mengatur urusan rezeki, jodoh, hidup, dan mati seorang manusia, tiada yang bisa menghindar jika memang sudah suratan? dan itu terjadi pada Ibu Maimunah, suaminya meninggal tepat 3 hari menjelang lebaran, padahal di tanggal 17 Syawal nanti puteranya akan menikah, Takdir ini menjadikan maimunah dirundung oleh nestapa dan bahagia, nestapa karena kematian suaminya, dan bahagia karena pernikahan anaknya, sebagai seorang muslimah, ia bingung antara kewajiban menjalani masa idah dan menghadiri putranya yang menikah.

Jika tidak hadir di pernikahan anaknya, tentu maimunah menjadi buah bibir yang tak sedap, baik kepada pihak besan atau tamu undangan, jika ia hadir di acara pernikahan ia sendiri harus menjalani masa-masa idah dengan tidak berhias, keluaran dari rumah dan lain sebagainya. Dan rasanya tidak mungkin sebagai seorang ibu maimunah bersikap egois dengan meminta putranya untuk mengundur pernikahan tersebut sampai masa idahnya habis.

Selain itu, salah satu anggota keluarganya memberi saran, supaya  maimunah tidak menghadiri pernikahan, sebab kewajiban idah baginya lebih utama daripada menghadiri pernikahan anaknya, di sisi yang lain suaminya dahulu pernah berwasiat bahwa jika ia mati, maka maimunah harus menghadiri pernikahan anaknya supaya tidak kecewa dan bersedih.

Pertanyaan:

a.       Pada kasus di atas, apakah ada pendapat yang memperbolehkan Ibu Maimunah untuk menghadiri pernikahan anaknya?

b.       Jika tidak ada lalu bagaimanakah solusinya?

c.       Apakah wasiat dari mendiang suami harus maimunah lakukan?

 

SA’IL MWC RAMBIPUJI

 

2.    HALALKAH GAJI YOUTUBER

Deskripsi Masalah:

Generasi milenial banyak yang tertarik untuk menjadi youtuber terkenal, mereka ingin seperti Dedy Corbuizer pemilik Podcast Nomor 1 di Indonesia, atau seperti Rafi Ahmad yang mendapatkan gaji miliran rupiah dari chanel Rans Entertainment, wajarlah bila banyak yang tertarik untuk menjadi Youtuber. Youtube sendiri memberikan syarat Monetasi bagi mereka yang ingin mendapatkan Adsense Yaitu (1) 1000 Subscriber, (2) 4000 jam tayang dan (3). Syarat tersebut dicapai dalam kururn waktu 12 bulan. Setelah syarat terpenuhi baru ada iklan yang masuk ke chanel tersebut dan sebanyak iklan yang masuk, maka sebanyak itu pula royalti atau profit yang didapat.

Padahal kita tahu bahwa chanel dalam youtube tidak semuanya positif, ada juga yang negative seperti konten hoax, provokasi, goisp, pornografi, membuka aib orang dan  lain sebagainya demi Adsense dari Youtube, tapi anehnya justru konten yang unfaidah itulah yang ramai dan tak pernah sepi dari penonton, like, dan komentar. Oleh karenanya banyak yang menjadikan Youtube sebagai profesi pekerjaaan untuk menghasilkan profit yang besar.

Maka dengan segala konten yang beraneka macam baik konten halal dan yang haram di tonton, maka pendapatan dari youtub menjadi sorotan para pengkaji kitab kuning, belum lagi penghasilan yang mencapai ratusan atau miliaran rupiah, apakah itu wajib untuk di zakati atau tidak.

Pertanyaan:

a.      Halalkah gaji / penghasilan yang di peroleh para youtuber sebagaimana gambaran dalam deskripsi di atas?

b.      Apakah hasil dari Youtube wajib untuk di zakati, dan berapakah nisab serta zakat yang harus dikeluarkan?

c.       Apakah Chanel Youtube termasuk dari jenis barang yang boleh diwariskan  kepada keluarga? Jika ia lalu bagaimanakah pembagiannya?

 

SA’IL MWC PATRANG



PELAKSANAAN:

Hari: Ahad Wage

Tanggal: 14 Dzulhijjah 1444 H / 2 Juli 2023 M

Tempat: MWC NU Tanggul




Disebarluaskan oleh Anak Cabang PERGUNU Tanggul

FUNGSI ORGANISASI NAHDLATUL ULAMA (NU) DI MASYARAKAT PEDESAAN (Artikel)

Fung s i O rganisasi Na h dlatul Ul a m a ( N U ) di Mas y arakat P e des a an Oleh : Mokhlas Adi Putra, S.Pd.I. *)   N a hd lat ul U la ...