Jumat, 24 Juni 2022

RAPAT PLENO PPAC TENTANG KEANGGOTAAN

Dokumen PERGUNU Tanggul

Tanggul. untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan PERGUNU, diperlukan semangat, komitmen dan kebersamaan yang kuat, oleh karenanya Pimpinan Anak Cabang PERGUNU Tanggul menggelar Rapat Pleno dalam memutuskan draf Peraturan Pimpinan Anak Cabang tentang Keanggotaan sebagai dasar dan pedoman yang mengikat kepada pimpinan PERGUNU dalam menjalankan organisasi serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tertib administrasi PERGUNU Anak Cabang Tanggul yang digelar pada hari Jum’at Legi, 24 Dzulqo’dah 1443 H / 24 Juni 2022 M di kediaman Bapak Holil Nawawi desa Darungan.

Salah satu isi muqaddimahnya, Syaifudin Zuhri, Ketua PERGUNU Tanggul, menyampaikan latar belakang terbitnya Peraturan Pimpinan Anak Cabang tentang Keanggotaan, “Harapan kami, Draf ini akan kita bahas dan harus selesai hari ini juga, mengingat sejak September tahun 2020 (masa khidmat 2020-2025) kepengurusan ini dijalankan hanya berdasarkan PD/PRT, POA PERGUNU dan, dan tradisi lokal, kita belum punya regulasi yang mengatur detail dan terperinci tentang keanggotaan, misalnya dalam PPAC pasal 2 tentang PENERIMAAN ANGGOTA (merujuk pada Peraturan Dasar PERGUNU pasal 10, disebutkan bahwa yang dapat diterima menjadi anggota PERGUNU ialah seluruh warga Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai pendidik, pada lembaga formal dan atau non formal. Red), nah, dalam PPAC ini kita bahas lebih rinci penjelasan yang dimaksud, seperti : a. Berdomisili di Tanggul dibuktikan dengan KARTANU / KTP / Identitas lain yang sah; b. Berdomisili di Tanggul bertugas diluar Tanggul dibuktikan dengan biodata; c. Berdomisili di luar Tanggul bertugas di Tanggul dibuktikan dengan biodata; d. Berdomisili di Tanggul bertugas lebih dari 2 (dua) tempat lembaga/nama lain dibuktikan dengan biodata; e. Berdomisili di luar Tanggul bertugas lebih dari 2 (dua) tempat lembaga/nama lain, salah satu tempat lembaga/nama lain harus berada di Tanggul dibuktikan dengan biodata. Nanti selesai dibahas ini kita ajukan ke Cabang PERGUNU Jember untuk di evaluasi dan diharmonisasi dengan regulasi-regulasi diatasnya atau ketentuan lain yang berlaku di PERGUNU.” Ujar Guru MI Negeri 6 Jember yang juga Sekretaris KKG MI Kecamatan Tanggul ini.

Rapat pembahasan PPAC dan issu-issu lainnya dipimpin oleh Ahmad Zainuddin, Wakil Ketua PERGUNU Tanggul. “Draf PPAC ini telah kami share di WA Grup PERGUNU Tanggul, tanggal 18 Juni 2022, artinya peserta hari ini sudah baca, dan memahaminya, sekarang tinggal mana saja yang perlu kita bahas, kalau ini (PPAC) selesai, dan ada waktu nanti kita bahas masukan-masukan yang lain (dari WA Grup dan masukan-masukan hari ini. red), kalau sudah diputuskan, wajib kita semua tunduk terhadap hasil kesepakatan rapat ini.” Tegas Guru MA yang juga alumni Pondok Pesantren Darul Hikmah Al-Hasan Karanglo Curahbamban desa Tanggul Wetan Kec. Tanggul ini.

Rapat dihadiri seluruh pengurus harian dari Ketua sampai wakil bendahara, dan jajaran departemen (Departemen DIKLAT, LITBANG, Ekonomi dan Koperasi (EK), Olahraga, Seni dan Budaya (OSB), Pembinaan Mental ASWAJA (PMA) dan Departemen Lintas Sektoral (LS). Acara di tutup dengan doa oleh sesepuh PERGUNU Tanggul, Ust. Mohamad Naim.

FUNGSI ORGANISASI NAHDLATUL ULAMA (NU) DI MASYARAKAT PEDESAAN (Artikel)

Fung s i O rganisasi Na h dlatul Ul a m a ( N U ) di Mas y arakat P e des a an Oleh : Mokhlas Adi Putra, S.Pd.I. *)   N a hd lat ul U la ...