Senin, 31 Desember 2018

KEPANITIAAN LOMBA MAULID NABI MUHAMMAD SAW REMAJA MASJID AL-MUSTAQIM CURAHBAMBAN (27-30 April 2004)

 

SUSUNAN KEPANITIAAN LOMBA

DALAM RANGKA MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW

REMAJA MASJID AL-MUSTAQIM

(pembentukan, 18 April 2004)

 

 

 

A.          Pelindung           : Ta’mir Masjid Al-Mustaqim

B.           Penasehat           : Kiyai Agus Supriyadi

 : Ach Fadil Madjid, BA

C.           Ketua Umum     : Mas’udi

D.          Sekretaris           : Karimulloh

E.           Bendahara          : Moh. Sofyan

F.            Seksi – Seksi

- Seksi usaha/pencari dana   :  Urip, Wawat, Syaifudin

- Seksi perlengkapan            :  Saiful, Agus, Baihaqi

- Seksi Publikasi                   :  Nurul Yakin

- Seksi pembantu umum       : Anggota Remas

 

 

Macam-macam lomba

No

Jenis

Katagori peserta

Juara

Jam

Hari, Tanggal

1.

Tartil

Remaja (12 th ke atas)

Anak-anak (12 th kebawah)

1 dan 2

1 dan 2

15.00

27 April 2004

2.

Busana Muslim

Putra (umum)

Putri (umum)

1 dan 2

1 dan 2

18.45

29 April 2004

3.

Menyusun huruf hijaiyah

Anak-anak (12 th kebawah)

1, 2, dan 3

15.00

30 April 2004

4.

Sholat

Anak-anak (12 th kebawah)

1, 2, dan 3

15.00

28 April 2004

 

Senin, 02 Januari 2017

HARAPAN PASCA KONFERENSI MWC NU TANGGUL 2017

HARAPAN PASCA KONFERENSI MWC NU TANGGUL 2017

Syaifudin Zuhri *)

  


 

Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Jember Nomor : 060/PC/A.II/L-32/V/2016 Tentang Pengesahan Pengurus MWC NU Tanggul Masa Khidmat 2012 – 2017, Sebagaimana dalam Surat Pengurus MWC NU Tanggul, Nomor : 160/MWC/A.II/L.32.23/III/2016, tanggal 10 Jumadil Akhir 1437 H / 19 Maret 2016, tentang permohonan Pengesahan Pengurus MWC hasil Reshuffle pada hari Senin, 27 Dzul Qa'idah 1435 H / 22 September 2014 M di kantor MWC NU Tanggul, Bahwa dalam SK PCNU tersebut berlaku sampai tanggal 23 Syawwal 1438 H / 18 Juli 2017 M. Artinya, tersebut kepengurusan MWC NU Tanggul yang berjumlah 47 orang harus berakhir dan mengadakan konferensi / musyawarah, sebagaimana amanah Anggaran Rumah Tangga NU Muktamar 2015, Pasal 81, ayat (2) berbunyi: Konferensi MWC membicarakan dan menetapkan: a. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus MWC NU yang disampaikan secara tertulis; b. Pokok-Pokok Program Kerja 5 (lima) tahun merujuk Pokok-Pokok Program Kerja Pengurus Wilayah (Jawa Timur) dan Pengurus Cabang (Jember); c. Hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan pada umumnya; d. Rekomendasi Organisasi; e. Ahlul Halli wal ‘Aqdi (Calon Rais); dan f. Memilih Ketua. Kita baca lagi di ayat ke (4) bahwa Konferensi Majelis Wakil Cabang dihadiri oleh: a. Pengurus MWC. b. Pengurus Ranting. Namun dalam pasal (5) Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan organisasi dapat dihadiri oleh Pengurus/Kelompok Anak Ranting (punya pendapat, tetapi tidak punya hak suara). Dalam Konferensi MWC, pada ayat (6) dinyatakan, konferensi MWC sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Ranting (70%), artinya dari 12 ranting dihadiri minimal 9 (sembilan) ranting, maka konferensi MWC dinyatakan SAH dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Apabila tidak mencapai quorum dalam Peraturan Organisasi Nahdlatul Ulama (PO NU) Nomor : 006/Konbes/09/2012 Tentang Tata Cara Rapat Organisasi, tanggal 3 Dzulqo’dah 1433 H / 19 September 2012 M. Dalam Pasal 3, ayat (4) yang berbunyi : untuk mencapai quorum tersebut, rapat dapat ditunda selama 2 x 15 menit (30 Menit / setengah jam). Jika masih belum quorum sampai batas waktu yang ditentukan maka Konferensi MWC dapat dilanjutkan tanpa mengindahkan quorum. Setelah proses Konferensi MWC selesai, tim formatur dibentuk dan bekerja menyusun kepengurusan selambat-lambatnya 30 hari / 1 bulan sejak berakhirnya Konferensi MWC (deadline 18 Aguatus 2017), Tim formatur sesuai wilayah zona sesuai Anggaran Rumah Tangga NU pasal 44 ayat (2), di Tanggul dapat dibagi menjadi zona barat (Tanggul Kulon dan Kramat), utara (Patemon, Darungan dan Manggisan), timur (Selodakon, Klatakan, dan Tanggul Wetan).

Disisi lain, dalam berbagai kesempatan, para petinggi NU, menyampaikan bahwa jajaran Tanfidziyah tidak harus dari kalangan tokoh agama, karena masing-masing posisi punya tugas, fungsi, dan kompetensi yang berbeda, misal posisi wakil ketua,, masing-masing wakil ketua mempunyai tugas dalam mengurusi perekonomian, politik, budaya, ASWAJA, dan sebagainya. Termasuk posisi wakil-wakil sekretaris dan wakil-wakil bendahara. Kedepan harapan kita semua, antara lain:

1.    Dalam masa khitmad 2017-2022 nanti, MWC menemukan figur kepengurusan yang benar-benar memperjuangkan NU berdiri diatas dan kepentingan NU meskipun menjadi pengurus PARPOL (dalam AD/ART NU memang jelas dilarang, namun realitanya? tidak dapat dipungkiri), menjaga komitmen dan kekompakan adalah syarat mutlak yang tidak boleh tidak, harus ditanamkan dalam hati personal pengurus NU dimana pun berada, apalagi disertai dengan surat pernyataan kesanggupan/bersedia menjadi pengurus, ditambah lagi dengan adanya pelantikan/ikrar/sumpah, maka rasa komitmen harusnya doble, jika melakukan kesalahan, konsekuensinya juga doble.

2.    Jika ada kesalahan (namanya manusia) baik itu dari pimpinan tertinggi (Rais) dan atau pimpinan pelaksana (Ketua), pengurus yang lain (bisa dari wakil rais / wakil ketua) segera mengadakan musyawarah internal (tim kecil) tanpa harus menunggu (restu/instruksi/semacamnya) dari salah satu / kedua tersebut diatas, demi mengembalikan kehormatan, harga diri, dan kebesaran NU di mata umat. Hal ini harus ada tabayyun, klarifikasi mencari kebenaran dan sebelum itu tidak boleh mengambil tindakan yang tidak etis, disebarluaskan isu-isu, kesalahan oknum/internal organisasi kepada khalayak ramai (ini tidak boleh terjadi dan jangan sampai terjadi). Apabila dalam musyawarah masih belum menemukan titik temu, harus dibawa ke tingkat diatasnya, apabila masih juga belum ada penyelesaikan maka mufaroqoh atau mengundurkan diri dari kepengurusan (hanya posisi kepengurusan, hati dan pikiran tetap NU) adalah jalan terbaik dan terakhir, selanjutnya berdoa kepada Allah Swt supaya kelak lahir pemimpin-pemimpin, pengurus-pengurus yang baik yang akan mengelola organisasi besar ini.

3.      Ada presentasi program kerja: keagamaan dan budaya praktis: 30 %, Pendidikan dan Pemikiran : 30 % dan perekonomian : 40 %. Kenapa perekonomian lebih besar? Kita lihat sendiri bagaimana kondisi perekonomian warga nahdliyyin di kec. Tanggul (baca juga di data BPS Jember, atau data-data pendukung lainnya).

4.      Membuat terobosan yang menyeluruh, semua bidang apakah kerjasama dengan Dinas terkait, dan atau Kepala Desa di Kec. Tanggul baik bidang radikalisme, ekonomi, dan sebagainya.

Semoga ikhtiar dan doa kita dikabulkan Allah Swt . segala upaya berangkat dalam niat, kesadaran dan langkah kita bersama menjaga jam'iyyah penerus para ulama' ini, 

 

 

ORANG BIJAK, SALURKAN ASPIRASI ANDA

SESUAI TEMPATNYA..!!!

 

 

Kesalahan dan kekeliruan adalah kebodohan saya semata,

kebenaran mutlak dari Allah Swt,

 

Wallahulmuwafiq Ilaa Aqwamittariq

 

 

 

 

*) terdaftar sebagai :

1.     Wakil Sekretaris Ranting NU Darungan.

2.     Anggota PERGUNU Tanggul

3.     Anggota Karang Taruna desa Darungan

Minggu, 20 Maret 2016

PELATIKAN PERGUNU TANGGUL (Masa Khidmat 2015-2020)

PELANTIKAN PERSATUAN GURU NAHDLATUL ULAMA' (PERGUNU) KECAMATAN TANGGUL, INSYA ALLAH AKAN DILAKSANAKAN PADA :

Hari, Tanggal    : Minggu20 Maret 2016

Pukul : 09.00 WIB

Tempat : MI Negeri Tanggul Wetan

Agenda : Pelantikan PERGUNU Kec. Tanggul

Undangan:

1.     Pengurus MWC NU Tanggul

2.     Muslimat NU Tanggul

3.     Fatayat NU Tanggul

4.     GP. Ansor Tanggul

5.     IPNU Tanggul

6.     IPPNU Tanggul

7.     Pengurus Ranting NU Tanggul Wetan II


Senin, 22 September 2014

PENGURUS MWC TANGGUL (2012-2017)

SUSUNAN PENGURUS MWC NU TANGGUL

MASA KHIDMAT 2012-2017

( RESHUFFLE : 27 Dzulqo'dah 1435 H / 22 September 2014 M )




Link


FUNGSI ORGANISASI NAHDLATUL ULAMA (NU) DI MASYARAKAT PEDESAAN (Artikel)

Fung s i O rganisasi Na h dlatul Ul a m a ( N U ) di Mas y arakat P e des a an Oleh : Mokhlas Adi Putra, S.Pd.I. *)   N a hd lat ul U la ...