Jumat, 04 Agustus 2023

“KETEPATAN” TIM FORMATUR KEPENGURUSAN NU, FASE AWAL KEBANGKITAN

Dok. Musyawarah Ranting NU Darungan, Tanggul.

 “KETEPATAN” TIM FORMATUR KEPENGURUSAN NU, FASE AWAL KEBANGKITAN

Oleh Syaifudin Zuhri

 

Pada suatu kesempatan, ada ungkapan seperti ini "Tahun ini Musyawarah Ranting NU se-MWC NU Tanggul paling lambat akhir Agustus 2023 sudah harus selesai." itulah salah satu dari kata sambutan Ketua MWC NU Tanggul Drs. H. Sanuri, M.Si. pada kesempatan pergelaran Musyawarah Ranting NU Darungan pada hari Ahad, 28 Dzulhijjah 1444 H  / 16 Juli 2023 M di Masjid Nurul Hidayah Durinan Dusun Sumberbulus Desa Darungan.

Berkaitan dengan kalimat diatas, mengkaji kekhususan yang diberlakukan dalam menyusun Kepengurusan NU, menggunakan 2 landasan, yaitu : landasan konstitusional dan tradisi/Thariqah. Konstitusional dalam hal ini yaitu : Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, Peraturan Perkumpulan (PERKUM) NU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengesahan, Pembekuan Kepengurusan dan PERKUM NU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Syarat Menjadi Pengurus. NU juga berjalan di atas landasan tradisi yang oleh Rais 'Aam PBNU KH Miftachul Akhyar disebut Thariqah. Kutipan sebagian dari sambutan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Tsaquf atau yang akrab disapa Gus Yahya dalam sambutannya pada Pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang di Gedung PCNU Jombang, Sabtu (20/5/2023).

Sementara setahu kita dan atau penulis ketahui, di Kecamatan Tangggul sejak 2008, landasan tradisi / Thariqah lebih dominan dari pada konstitusional, berikut penjelasannya:

1.    Setahu penulis, tidak ada surat dari cabang ke MWC atau Ranting perihal selesainya masa khidmat kepengurusan NU dibawah strukturalnya, ini juga terjadi di Badan Otonom nya, hanya melalui lisan dalam forum musyawarah, pertemuan atau melalui WA / telpon. Untuk internal kepengurusan hal ini (mungkin) tidak jadi masalah, dimaklumi kondisinya. namun kita harus mengaca dan memperhatikan dengan seksama bahwa usia Nahdlatul Ulama saat ini yang memasuki Abad ke-2, tentu ini menjadi tantangan kedepan jangan sampai systemnya sama dengan dahulu, (cukup) stagnan bahkan kemunduran system (menjadikan organisasi modern, dan sebagainya). Sangat disayangkan bagi eksternal NU yang mengetahui hal ini.

2.    Tidak ada batas waktu / deadline dalam menyusun kepengurusan setelah Musyawarah Ranting NU selesai, jika kita membaca PERKUM NU Nomor 6 Tahun 2022, pasal 13 ayat (13) Tim formatur bekerja selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah musyawarah ranting berakhir), bila deadline tersebut tidak terpenuhi, kira-kira apa yang dilakukan Pengurus MWC atas nama PCNU, pandangan penulis Pengurus MWC berkoordinasi dan atas nama PCNU dapat mengambil langkah: memediasi, mengambil alih penyusunan dan atau ada cara, strategi, langkah lain sesuai kebijakan (ketua) MWC

3.    Bila dalam susunan kepengurusan Ranting NU yang ada di bawah koordinasi MWC NU Tanggul ada ketidaksesuaian data, fakta dan landasannya, bagaimana langkah MWC selanjutnya? Contoh rangkat tugas jabatan, aqidah tidak sesuai, berpotensi namun tidak diakomodasi karena beberapa faktor misal, tidak berpotensi namun punya kedekatan dengan tim formatur misal, dan banyak lagi yang ditemui dilapangan selama ini. Pandangan penulis dalam beberapa periode kepengurusan Ranting NU yang ada di Kecamatan Tanggul selama ini, belum mempunyai data akurat, pemetaan potensi. Asal tokoh berpengaruh, tokoh partai politik dan berpredikat ekonomi menengah keatas dapat masuk dalam kepengurusan. Sedangkan track record, aspirasi anggota/nahdliyyin terlihat diabaikan dengan banyak faktor yang menjadi alasan tim formatur, mulai waktu mepet, jangkauan dan lain-lain. Seharusnya setidak-tidaknya tim formatur sejak terbentuk mulai mempunyai pandangan calon pengurus, dan tak kalah penting menghubungi calon pengurus, diajak diskusi tentang ke-NU-an dalam rangka penggalian potensi, harapan masa depan NU secara hati kehati bersama dengan ngopi tentunya.

4.    Dan masih banyak lagi tentunya, juga telah banyak dimuat dan dibahas dalam buku-buku, jurnal, koran dan media sosial tentang ke-NU-an yang khusus membahas kepengurusannya. Maka sangat tidak bijak apabila tokoh atau pengurus NU tidak mengikuti perkembangan terkini NU dari desa ke desa, kecamatan ke kecamatan, kabupaten/kota ke kabupaten/kota, propinsi ke propinsi dan cabang istimewa / NU luar negeri juga. Dari banyak informasi-informasi tersebut dapat kita kaji, diskusikan, simpulkan dan diterapkan sesuai kemampuan, fungsi, domain dan kondisi dilapangan.

Kita ketahui bersama, dalam waktu dekat sebelum akhir tahun ini, kepengurusan MWC NU Tanggul juga akan selesai, penulis mengikuti perhelatan pergantian kepengurusan MWC / konferensi MWC dari tahun 2012 dan 2027, Konfercab NU tahun 2009, 2014 dan 2019 serta beberapa agenda Musyawarah Ranting NU baik online maupun offline, semuanya penulis bertindak selaku pemerhati, ada juga sebagai panitia. Memang tidak mudah mengendalikan banyak orang, namun harus diupayakan dengan sekuat tenaga, pikiran, waktu dan hati yang jernih guna menjadikan perkumpulan / jam’iyyah / organisasi tertib, satu komando sesuai tujuan Nahdlatul Ulama dan atau Badan Otonom NU, sebenarnya tidak perlu banyak orang dalam hal pengendalian, namun butuh tim yang solid, komitmen tinggi, konsistensi lurus, keteladanan yang kuat dan lain sebagainya baik dari unsur tokoh / pengurus diatas atau setingkatannya. Dan penulis hanya bisa berharap akan ada perbaikan-perbaikan yang terus menerus nan abadi (lambat/cepat) baik dalam tingkatan kepengurusan Ranting sampai Cabang. Wallahu’alam.

 

#SelamatDatangPengurusBaruDalamAbadKeDuaNU

#MerawatJagadMembangunPeradaban

#MendigdayakanNU,MenjemputAbadKedua, MenujuKebangkitanBaru

 

Penulis adalah anggota NU, fungsionaris PERGUNU Anak Cabang Tanggul, Guru MI Negeri 6 Jember (Tanggul Wetan, Tanggul) yang berdomisili di Dusun Krajan Desa Darungan Kec. Tanggul Kab. Jember Prop. Jawa Timur, Indonesia. HP. 085233338519, Email: syaifudinzuhritgl@gmail.com;


FUNGSI ORGANISASI NAHDLATUL ULAMA (NU) DI MASYARAKAT PEDESAAN (Artikel)

Fung s i O rganisasi Na h dlatul Ul a m a ( N U ) di Mas y arakat P e des a an Oleh : Mokhlas Adi Putra, S.Pd.I. *)   N a hd lat ul U la ...