Dok. Musyawarah Ranting NU Darungan, Tanggul. |
“KETEPATAN” TIM FORMATUR KEPENGURUSAN NU, FASE AWAL KEBANGKITAN
Oleh Syaifudin Zuhri
Pada suatu kesempatan, ada
ungkapan seperti ini "Tahun ini Musyawarah Ranting NU se-MWC NU Tanggul
paling lambat akhir Agustus 2023 sudah harus selesai." itulah salah satu
dari kata sambutan Ketua MWC NU Tanggul Drs. H. Sanuri, M.Si. pada kesempatan
pergelaran Musyawarah Ranting NU Darungan pada hari Ahad, 28 Dzulhijjah
1444 H / 16 Juli 2023 M di Masjid Nurul Hidayah Durinan Dusun
Sumberbulus Desa Darungan.
Berkaitan dengan kalimat
diatas, mengkaji
kekhususan yang diberlakukan dalam menyusun Kepengurusan NU, menggunakan 2
landasan, yaitu : landasan konstitusional dan tradisi/Thariqah. Konstitusional
dalam hal ini yaitu : Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, Peraturan
Perkumpulan (PERKUM) NU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengesahan, Pembekuan
Kepengurusan dan PERKUM NU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Syarat Menjadi Pengurus. NU
juga berjalan di atas landasan tradisi yang oleh Rais 'Aam PBNU KH
Miftachul Akhyar disebut Thariqah. Kutipan sebagian dari sambutan Ketua Umum Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Tsaquf atau yang akrab disapa Gus Yahya
dalam sambutannya pada Pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU)
Jombang di Gedung PCNU Jombang, Sabtu (20/5/2023).
Sementara
setahu kita dan atau penulis ketahui, di Kecamatan Tangggul sejak 2008, landasan
tradisi / Thariqah lebih dominan dari pada konstitusional, berikut penjelasannya:
1.
Setahu
penulis, tidak ada surat dari cabang ke MWC atau Ranting perihal selesainya masa
khidmat kepengurusan NU dibawah strukturalnya, ini juga terjadi di Badan Otonom
nya, hanya melalui lisan dalam forum musyawarah, pertemuan atau melalui WA /
telpon. Untuk internal kepengurusan hal ini (mungkin) tidak jadi masalah, dimaklumi
kondisinya. namun kita harus mengaca dan memperhatikan dengan seksama bahwa usia
Nahdlatul Ulama saat ini yang memasuki Abad ke-2, tentu ini menjadi tantangan
kedepan jangan sampai systemnya sama dengan dahulu, (cukup) stagnan bahkan
kemunduran system (menjadikan organisasi modern, dan sebagainya). Sangat
disayangkan bagi eksternal NU yang mengetahui hal ini.
2.
Tidak
ada batas waktu / deadline dalam menyusun kepengurusan setelah Musyawarah Ranting NU selesai, jika kita membaca PERKUM NU Nomor 6
Tahun 2022, pasal 13 ayat (13) Tim
formatur bekerja selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
musyawarah ranting berakhir), bila deadline tersebut tidak terpenuhi, kira-kira apa
yang dilakukan Pengurus MWC atas nama PCNU, pandangan penulis Pengurus MWC berkoordinasi
dan atas nama PCNU dapat mengambil langkah: memediasi, mengambil alih
penyusunan dan atau ada cara, strategi, langkah lain sesuai kebijakan (ketua) MWC
3.
Bila
dalam susunan kepengurusan Ranting NU yang ada di bawah koordinasi MWC NU Tanggul
ada ketidaksesuaian data, fakta dan landasannya, bagaimana langkah MWC
selanjutnya? Contoh rangkat tugas jabatan, aqidah tidak sesuai, berpotensi
namun tidak diakomodasi karena beberapa faktor misal, tidak berpotensi namun
punya kedekatan dengan tim formatur misal, dan banyak lagi yang ditemui
dilapangan selama ini. Pandangan penulis dalam beberapa periode kepengurusan
Ranting NU yang ada di Kecamatan Tanggul selama ini, belum mempunyai data
akurat, pemetaan potensi. Asal tokoh berpengaruh, tokoh partai politik dan berpredikat
ekonomi menengah keatas dapat masuk dalam kepengurusan. Sedangkan track record, aspirasi anggota/nahdliyyin
terlihat diabaikan dengan banyak faktor yang menjadi alasan tim formatur, mulai
waktu mepet, jangkauan dan lain-lain. Seharusnya setidak-tidaknya tim formatur
sejak terbentuk mulai mempunyai pandangan calon pengurus, dan tak kalah penting
menghubungi calon pengurus, diajak diskusi tentang ke-NU-an dalam rangka penggalian
potensi, harapan masa depan NU secara hati kehati bersama dengan ngopi tentunya.
4.
Dan
masih banyak lagi tentunya, juga telah banyak dimuat dan dibahas dalam
buku-buku, jurnal, koran dan media sosial tentang ke-NU-an yang khusus membahas
kepengurusannya. Maka sangat tidak bijak apabila tokoh atau pengurus NU tidak
mengikuti perkembangan terkini NU dari desa ke desa, kecamatan ke kecamatan,
kabupaten/kota ke kabupaten/kota, propinsi ke propinsi dan cabang istimewa / NU
luar negeri juga. Dari banyak informasi-informasi tersebut dapat kita kaji,
diskusikan, simpulkan dan diterapkan sesuai kemampuan, fungsi, domain dan kondisi
dilapangan.
Kita
ketahui bersama, dalam waktu dekat sebelum akhir tahun ini, kepengurusan MWC NU
Tanggul juga akan selesai, penulis mengikuti perhelatan pergantian kepengurusan
MWC / konferensi MWC dari tahun 2012 dan 2027, Konfercab NU tahun 2009, 2014 dan
2019 serta beberapa agenda Musyawarah
Ranting NU baik online maupun offline, semuanya penulis bertindak selaku
pemerhati, ada juga sebagai panitia. Memang tidak mudah mengendalikan banyak
orang, namun harus diupayakan dengan sekuat tenaga, pikiran, waktu dan hati
yang jernih guna menjadikan perkumpulan / jam’iyyah / organisasi tertib, satu
komando sesuai tujuan Nahdlatul Ulama dan atau Badan Otonom NU, sebenarnya tidak
perlu banyak orang dalam hal pengendalian, namun butuh tim yang solid, komitmen
tinggi, konsistensi lurus, keteladanan yang kuat dan lain sebagainya baik dari unsur
tokoh / pengurus diatas atau setingkatannya. Dan penulis hanya bisa berharap
akan ada perbaikan-perbaikan yang terus menerus nan abadi (lambat/cepat) baik
dalam tingkatan kepengurusan Ranting sampai Cabang. Wallahu’alam.
#SelamatDatangPengurusBaruDalamAbadKeDuaNU
#MerawatJagadMembangunPeradaban
#MendigdayakanNU,MenjemputAbadKedua,
MenujuKebangkitanBaru
Penulis adalah anggota
NU, fungsionaris PERGUNU Anak Cabang Tanggul, Guru MI Negeri 6 Jember (Tanggul
Wetan, Tanggul) yang berdomisili di Dusun Krajan Desa Darungan Kec. Tanggul
Kab. Jember Prop. Jawa Timur, Indonesia. HP. 085233338519, Email: syaifudinzuhritgl@gmail.com;