GURU, PERGUNU DAN KECAMATAN TANGGUL
Oleh: Syaifudin Zuhri *)
Kalimat “Guru, PERGUNU dan kecamatan Tanggul dalam
konteks pendidikan” jika di breakdown terdiri dari 3 (tiga) kata, yaitu Guru,
PERGUNU dan Tanggul yang ditinjau dari sudut pandang bidang pendidikan.
A. GURU
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2003 Sistem
Pendidikan Nasional (SISDIKNAS),
Tenaga kependidikan
adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan. Salah satunya yaitu pendidik yang terdiri dari yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Menurut Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Menurut Djamarah (2002:27) Sebagai pengajar guru bertugas menuangkan sejumlah
bahan pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik guru
bertugas membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia susila yang
cakap, aktif, kreatif dan mandiri. Menurut Aqib (2002:35) guru adalah faktor
penentu bagi keberhasilan pendidikan di sekolah, karena guru merupakan sentral
serta sumber kegiatan belajar mengajar. Lebih lanjut dinyatakan bahwa guru
merupakan komponen yang berpengaruh dalam peningkatan mutu pendidikan sekolah.
Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan atau kompetensi professional dari seorang
guru sangat menentukan mutu pendidikan di Indonesia.
Tugas guru sebagai seorang pendidik tidak hanya
terbatas pada penyampaian materi/ pengetahuan kepada peserta didik, tetapi guru
juga mempunyai tanggung jawab dalam membimbing dan mengarahkan peserta didiknya
serta mengetahui keadaan peserta didik dengan kepekaan untuk memperkirakan
kebutuhan peserta didiknya. Oleh karena itu, guru dituntut tanggap terhadap
berbagai kondisi dan perkembangan yang mempengaruhi jiwa, keyakinan, dan pola
pikir peserta didik. Dalam mengembangkan kompetensinya
guru harus dapat meluangkan waktu, tenaga dan pikirannya dalam mengembangkan
pendidikan dengan cara: 1) mengikuti pelatihan, seminar, workshop, bimtek,
diskusi ilmiah melalui KKG (kelompok kerja guru) lebih-lebih anggota pergunu
harus mengikuti kegiatan yang digagas/dimotori oleh organisasi PERGUNU; 2) mengadakan/mengikuti
lomba menulis artikel, karya ilmiah; 3) mengadakan bakti didik / bakti sosial
bidang pendidikan; 4) meningkatkan literasi; 5) mengadakan studi banding,
kampung/beranda baca baik digital maupun konvensional, sadar baca, penerbitan
buletin, pembuatan media/alat peraga pembelajaran dan lain sebagainya.
Maka sangatlah tepat, jika guru bersosialisasi dengan/melalui
organisasi/perkumpulan yang bersifat keprofesian. Disamping sebagai nilai
tambah, relasi, entry point, karir, dan yang lebih penting adalah
peningkatan kompetensi diri. Namun hal ini tidak serta merta kita peroleh tanpa
ada kemauan kuat, dan perjuangan yang tidak mudah. Disisi lain adakalanya kita
lalui dengan organisasi/perkumpulan sosial/kemasyarakatan yang ada di
lingkungan tempat tinggal dengan harapan mendapat secercah asupan inspirasi dan
aspirasi untuk diimplementasikan dalam lingkup pendidikan/kependidikan utamanya
kepada anak didik kita dilembaga pendidikan masing-masing.
B. PERGUNU
PERGUNU kepanjangan dari Persatuan
Guru Nahdlatul Ulama, PERGUNU sebagai organisasi profesi yang mewadahi para
guru/ustadz/dosen memiliki posisi strategis dalam menegakkan ukhuwah Islamiah,
ukhuwahwathoniyah dan juga ukhuwah insaniyah serta cita-cita
kemerdekaan Indonesia.
Di samping itu, seperti organisasi induknya, PERGUNU memiliki sikap al-ikhlas
(ketulusan), al-‘adalah (keadilan), at-tawassuth (moderasi), at-tawazun (keseimbangan), dan at-tasamuh
(toleransi) sehingga mampu berkomunikasi, berinteraksi dan bersosialisasi
dengan berbagai kalangan masyarakat Indonesia yang majemuk. Secara khusus,
PERGUNU dalam kiprahnya diharapkan sebagai syuhud tsaqofi (penggerak
intelektual) dan sekaligus sebagai syuhud hadlori (penggerak peradaban).
Cita-cita luhur ini akan menjadi suatu keniscayaan manakala semua pihak mampu
bekerja secara profesional dan senantiasa berjalan di atas rel yang digariskan
oleh organisasi, antara lain PD/PRT dan ketentuan lainnya.
PERGUNU adalah organisasi profesi guru dilingkungan
Nahdlatul Ulama. Untuk mewujudkan maksud dan tujuan
tersebut, PERGUNU secara
optimal melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut : 1) Membela, menjaga,
memelihara dan meningkatkan harkat serta martabat guru melalui peningkatan
kesejahteraan dan
kesetiakawanan organisasi; 2) Meningkatkan kesadaran sikap, mutu dan kemampuan profesi
guru, serta tenaga kependidikan lainnya; 3) Berperan aktif dalam mengembangkan
sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional yang Islami. Dilihat dari bentuk dan
sifat PERGUNU berbentuk organisasi sosial kemasyarakatan dan bukan berbentuk Organisasi
Politik, dan juga PERGUNU
bersifat kekeluargaan dan independen, artinya non Pemerintah dan tidak
berafiliasi kepada Organisasi Politik manapun.
Sangatlah tepat jika guru berlatar nahdliyyin atau beramaliah ahlussunnah
wal jamaah berada dan berproses di dalam PERGUNU yang didalamnya tidak
hanya diisi oleh para guru/pendidik tapi juga ustadz (pendidik/pengajar di lembaga pendidikan non
formal) bahkan dosen dapat terlibat didalamnya. Tidak hanya cukup berproses dan
mengabdi di PERGUNU ini tetapi ada yang lebih sangat penting dan utama dengan
niat yang tulus, ikhlas dan mantap. Kita tancapkan di hati, yaitu ngalap
barokah/berkah kepada ulama’ Sang Pewaris Nabi, penjaga dan pelestari Islam ahlussunnah wal jamaah dibumi Nusantara ini dan
ikut membantu atau setidaknya mengikuti jejak Ulama (berikhtiar) turut serta
membantu membumikan dan melestarikan Islam ahlussunnah wal jamaah demi
anak cucu kelak dan estafet kepemimpinan agama, bangsa dan negara yang kita
cintai ini sampai yaumil qiyamah. Wallahu’alam.
C. TANGGUL
Tanggul merupakan nama kecamatan yang ada di Kabupaten Jember bagian barat yang
mempunya luas 107,14 KM2, dengan jumlah penduduk pada tahun 2019 sebanyak
92.408 jiwa yang tersebar di 8 (delapan)
desa yaitu: Darungan, Klatakan, Kramat Sukoharjo, Manggisan, Patemon,
Selodakon, Tanggul Kulon, dan Tanggul Wetan. Dalam setiap kesempatan banyak tokoh/pengurus
NU baik dari tingkat MWC (Majelis Wakil Cabang) sampai anak Ranting mengatakan bahwa
masyarakat Tanggul Nahdliyyin mencapai 90 %-an, hal ini bisa dilihat dari
beberapa indikator, diantaranya dari jumlah orang yang mempunyai kartu anggota,
jumlah kepengurusan NU dan Banom, jumlah orang tahlilan, sholawatan, kegiatan
rutinan baik malam musliminan dan muslimatan. Namun hal yang pasti jumlah tersebut
belum valid (invalid) karena belum ada yang melakukan penelitian komprehensif. Mungkin
kedepan dapat di angkat dan dijadikan bahasan dan diskusi oleh pihak-pihak
berkepentingan baik secara organisasi maupun perorangan. Jika memang
benar/mendekati kebenaran maka angka 90 % dari jumlah 92.408
jiwa adalah 83.167 jiwa angka yang sangat besar. Namun kelak akan muncul
beberapa pertanyaan; pertama, apakah anak baru lahir sampai baligh masuk
kategori nahdliyyin? Sementara mereka ada yang belajar di lembaga pendidikan non
nahdliyyin atau tidak dengan cara dan lingkungan nahdliyyin. Kedua, apakah
orang yang mengikuti tahlilan, sholawatan, kelompok kegiatan
rutinan adalah orang yang berbeda? Kalau sama, berarti mengurangi jumlah dalam
kelompok rutinannya. Ketiga, kalau pun sudah memiliki kartu anggota NU/BANOM
NU bahkan menjadi pengurus (struktural), namun amaliahnya tidak sesuai dengan
yang ada di NU, apakah itu disebut nahdliyyin? Tentu perlu bahkan wajib ada
penelitian dan kajian mendalam yang melibatkan banyak pihak dan ini domainnya
LAKPESDAM (Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Lembaga yang concern
meneliti, mengkaji potensi dan pengembangan SDM ke-NU-an, termasuk lembaga
pendidikan yang dikelola oleh tokoh/pengurus NU/Banom
NU.
Lembaga pendidikan di Kecamatan Tanggul dalam data BPS Jember terdiri dari PAUD
(Pendidikan Usia Dini), TK/RA (Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal), SD/MI
(Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah), SLTP/MTs (Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama/Madrasah Tsanawiyah), SMA/MA/SMK (Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan) dengan jumlah keseluruhan lembaga pendidikan
mencapai 168.
Berdasarkan data BPS Jember pada tahun 2019, sebagai berikut :
NO |
DESA |
PAUD |
RA |
TK |
SD |
MI |
SLTP |
MTs |
SMA |
MA |
SMK |
JUMLAH |
1. |
Tanggul Kulon |
8 |
- |
7 |
4 |
3 |
3 |
- |
|
1 |
3 |
29 |
2. |
Tanggul Wetan |
1 |
2 |
7 |
7 |
2 |
3 |
2 |
1 |
1 |
|
26 |
3. |
Klatakan |
4 |
1 |
4 |
3 |
- |
2 |
- |
|
|
1 |
15 |
4. |
Selodakon |
3 |
- |
3 |
4 |
- |
1 |
1 |
|
|
1 |
13 |
5. |
Darungan |
4 |
3 |
6 |
6 |
5 |
1 |
1 |
|
|
|
26 |
6. |
Manggisan |
3 |
2 |
2 |
5 |
5 |
2 |
3 |
|
2 |
|
24 |
7. |
Patemon |
3 |
3 |
4 |
3 |
4 |
1 |
2 |
1 |
1 |
|
22 |
8. |
Kramat Sukoharjo |
3 |
- |
1 |
4 |
1 |
2 |
1 |
|
1 |
|
13 |
JUMLAH |
29 |
11 |
34 |
36 |
20 |
15 |
10 |
2 |
6 |
5 |
168 |
Data diatas
lebih lengkapnya dapat di baca di
Dari angka 168 tersebut lembaga pendidikan ada yang berstatus negeri
(Pemerintah) dan swasta (Yayasan/Lembaga/ORMAS), lembaga
pendidikan swasta pada umumnya yang dikelola oleh tokoh/pengurus
NU/Banom NU bisa sangat mumpuni jika ada pembelajaran ke-ASWAJA-an atau
pembiasaan yang diwajibkan. Bahkan paham ke-ASWAJA-an dapat di formalkan atau
dimasukkan kedalam kurikulum serta disusun sistem pembelajaran atau lingkungan
ke-ASWAJA-an, seperti pada hari-hari tertentu, warga madrasah/sekolah diwajibkan
menggunakan seragam / identitas ke-NU-an (NU/LP. Ma’arif / PERGUNU / berlogo NU
/ sejenis) dengan begitu akan sangat tampak bahwa NU di Tanggul lebih hidup dan
berkembang, karena kita tahu dan banyak riset menyatakan bahwa peradaban bisa
dikembangkan melalui pendidikan. Seperti kita ketahui sudah ada beberapa lembaga
pendidikan non formal yang menerapkan sistem pembelajaran/lingkungan
ke-ASWAJA-an/pendidikan ke-ASWAJA-an, seperti di Madrasah Diniyah, TPA/TPQ dan nama
lain yang sejenis.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul
Ulama tahun 2015
2.
Aqib Zainal. 2002. Profesionalisme Guru dalam Pembelajaran.
Surabaya;Insan;
3.
Djamarah, Syaiful B. 2002. Psikologi Belajar. Jakarta;Rineka
Cipta;
4.
Koordinator Statistik Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember. 2020. Kecamatan
Tanggul Dalam Rangka Tahun 2020. Jember; Badan
Pusat Statistik;
5.
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PERGUNU tahun 2016
6.
Tommy Suprapto. 2009.
Pengantar
Teori dan Manajemen Komunikasi Cet-8.
Yogyakarta;MedPress;
7.
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
8.
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor
30 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS)
*) Guru MIN 6 Jember dan PERGUNU TANGGUL