Sabtu, 30 Januari 2021

GURU, PERGUNU DAN KECAMATAN TANGGUL

 

GURU, PERGUNU DAN KECAMATAN TANGGUL

Oleh: Syaifudin Zuhri *)

 

 

Kalimat “Guru, PERGUNU dan kecamatan Tanggul dalam konteks pendidikan” jika di breakdown terdiri dari 3 (tiga) kata, yaitu Guru, PERGUNU dan Tanggul yang ditinjau dari sudut pandang bidang pendidikan.

A.   GURU

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Salah satunya yaitu pendidik yang terdiri dari yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Menurut Djamarah (2002:27) Sebagai pengajar guru bertugas menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik guru bertugas membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif dan mandiri. Menurut Aqib (2002:35) guru adalah faktor penentu bagi keberhasilan pendidikan di sekolah, karena guru merupakan sentral serta sumber kegiatan belajar mengajar. Lebih lanjut dinyatakan bahwa guru merupakan komponen yang berpengaruh dalam peningkatan mutu pendidikan sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan atau kompetensi professional dari seorang guru sangat menentukan mutu pendidikan di Indonesia.

Tugas guru sebagai seorang pendidik tidak hanya terbatas pada penyampaian materi/ pengetahuan kepada peserta didik, tetapi guru juga mempunyai tanggung jawab dalam membimbing dan mengarahkan peserta didiknya serta mengetahui keadaan peserta didik dengan kepekaan untuk memperkirakan kebutuhan peserta didiknya. Oleh karena itu, guru dituntut tanggap terhadap berbagai kondisi dan perkembangan yang mempengaruhi jiwa, keyakinan, dan pola pikir peserta didik. Dalam mengembangkan kompetensinya guru harus dapat meluangkan waktu, tenaga dan pikirannya dalam mengembangkan pendidikan dengan cara: 1) mengikuti pelatihan, seminar, workshop, bimtek, diskusi ilmiah melalui KKG (kelompok kerja guru) lebih-lebih anggota pergunu harus mengikuti kegiatan yang digagas/dimotori oleh organisasi PERGUNU; 2) mengadakan/mengikuti lomba menulis artikel, karya ilmiah; 3) mengadakan bakti didik / bakti sosial bidang pendidikan; 4) meningkatkan literasi; 5) mengadakan studi banding, kampung/beranda baca baik digital maupun konvensional, sadar baca, penerbitan buletin, pembuatan media/alat peraga pembelajaran dan lain sebagainya.

Maka sangatlah tepat, jika guru bersosialisasi dengan/melalui organisasi/perkumpulan yang bersifat keprofesian. Disamping sebagai nilai tambah, relasi, entry point, karir, dan yang lebih penting adalah peningkatan kompetensi diri. Namun hal ini tidak serta merta kita peroleh tanpa ada kemauan kuat, dan perjuangan yang tidak mudah. Disisi lain adakalanya kita lalui dengan organisasi/perkumpulan sosial/kemasyarakatan yang ada di lingkungan tempat tinggal dengan harapan mendapat secercah asupan inspirasi dan aspirasi untuk diimplementasikan dalam lingkup pendidikan/kependidikan utamanya kepada anak didik kita dilembaga pendidikan masing-masing.

 

B.   PERGUNU

PERGUNU kepanjangan dari Persatuan Guru Nahdlatul Ulama, PERGUNU sebagai organisasi profesi yang mewadahi para guru/ustadz/dosen memiliki posisi strategis dalam menegakkan ukhuwah Islamiah, ukhuwahwathoniyah dan juga ukhuwah insaniyah serta cita-cita kemerdekaan Indonesia. Di samping itu, seperti organisasi induknya, PERGUNU memiliki sikap al-ikhlas (ketulusan), al-‘adalah (keadilan), at-tawassuth (moderasi), at-tawazun (keseimbangan), dan at-tasamuh (toleransi) sehingga mampu berkomunikasi, berinteraksi dan bersosialisasi dengan berbagai kalangan masyarakat Indonesia yang majemuk. Secara khusus, PERGUNU dalam kiprahnya diharapkan sebagai syuhud tsaqofi (penggerak intelektual) dan sekaligus sebagai syuhud hadlori (penggerak peradaban). Cita-cita luhur ini akan menjadi suatu keniscayaan manakala semua pihak mampu bekerja secara profesional dan senantiasa berjalan di atas rel yang digariskan oleh organisasi, antara lain PD/PRT dan ketentuan lainnya.

PERGUNU adalah organisasi profesi guru dilingkungan Nahdlatul Ulama. Untuk mewujudkan  maksud dan tujuan tersebut, PERGUNU secara optimal melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut : 1) Membela, menjaga, memelihara dan meningkatkan harkat serta martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan dan kesetiakawanan organisasi; 2) Meningkatkan kesadaran sikap, mutu dan kemampuan profesi guru, serta tenaga kependidikan lainnya; 3) Berperan aktif dalam mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional yang Islami. Dilihat dari bentuk dan sifat PERGUNU berbentuk organisasi sosial kemasyarakatan dan bukan berbentuk Organisasi Politik, dan juga PERGUNU bersifat kekeluargaan dan independen, artinya non Pemerintah dan tidak berafiliasi kepada Organisasi Politik manapun.

Sangatlah tepat jika guru berlatar nahdliyyin atau beramaliah ahlussunnah wal jamaah berada dan berproses di dalam PERGUNU yang didalamnya tidak hanya diisi oleh para guru/pendidik tapi juga ustadz (pendidik/pengajar di lembaga pendidikan non formal) bahkan dosen dapat terlibat didalamnya. Tidak hanya cukup berproses dan mengabdi di PERGUNU ini tetapi ada yang lebih sangat penting dan utama dengan niat yang tulus, ikhlas dan mantap. Kita tancapkan di hati, yaitu ngalap barokah/berkah kepada ulama’ Sang Pewaris Nabi, penjaga dan pelestari Islam ahlussunnah wal jamaah dibumi Nusantara ini dan ikut membantu atau setidaknya mengikuti jejak Ulama (berikhtiar) turut serta membantu membumikan dan melestarikan Islam ahlussunnah wal jamaah demi anak cucu kelak dan estafet kepemimpinan agama, bangsa dan negara yang kita cintai ini sampai yaumil qiyamah. Wallahu’alam.

 

C.   TANGGUL

Tanggul merupakan nama kecamatan yang ada di Kabupaten Jember bagian barat yang mempunya luas 107,14 KM2, dengan jumlah penduduk pada tahun 2019 sebanyak 92.408 jiwa yang tersebar di 8 (delapan) desa yaitu: Darungan, Klatakan, Kramat Sukoharjo, Manggisan, Patemon, Selodakon, Tanggul Kulon, dan Tanggul Wetan. Dalam setiap kesempatan banyak tokoh/pengurus NU baik dari tingkat MWC (Majelis Wakil Cabang) sampai anak Ranting mengatakan bahwa masyarakat Tanggul Nahdliyyin mencapai 90 %-an, hal ini bisa dilihat dari beberapa indikator, diantaranya dari jumlah orang yang mempunyai kartu anggota, jumlah kepengurusan NU dan Banom, jumlah orang tahlilan, sholawatan, kegiatan rutinan baik malam musliminan dan muslimatan. Namun hal yang pasti jumlah tersebut belum valid (invalid) karena belum ada yang melakukan penelitian komprehensif. Mungkin kedepan dapat di angkat dan dijadikan bahasan dan diskusi oleh pihak-pihak berkepentingan baik secara organisasi maupun perorangan. Jika memang benar/mendekati kebenaran maka angka 90 % dari jumlah 92.408 jiwa adalah 83.167 jiwa angka yang sangat besar. Namun kelak akan muncul beberapa pertanyaan; pertama, apakah anak baru lahir sampai baligh masuk kategori nahdliyyin? Sementara mereka ada yang belajar di lembaga pendidikan non nahdliyyin atau tidak dengan cara dan lingkungan nahdliyyin. Kedua, apakah orang yang mengikuti tahlilan, sholawatan, kelompok kegiatan rutinan adalah orang yang berbeda? Kalau sama, berarti mengurangi jumlah dalam kelompok rutinannya. Ketiga, kalau pun sudah memiliki kartu anggota NU/BANOM NU bahkan menjadi pengurus (struktural), namun amaliahnya tidak sesuai dengan yang ada di NU, apakah itu disebut nahdliyyin? Tentu perlu bahkan wajib ada penelitian dan kajian mendalam yang melibatkan banyak pihak dan ini domainnya LAKPESDAM (Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Lembaga yang concern meneliti, mengkaji potensi dan pengembangan SDM ke-NU-an, termasuk lembaga pendidikan yang dikelola oleh tokoh/pengurus NU/Banom NU.

Lembaga pendidikan di Kecamatan Tanggul dalam data BPS Jember terdiri dari PAUD (Pendidikan Usia Dini), TK/RA (Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal), SD/MI (Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah), SLTP/MTs (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/Madrasah Tsanawiyah), SMA/MA/SMK (Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan) dengan jumlah keseluruhan lembaga pendidikan mencapai 168.

Berdasarkan data BPS Jember pada tahun 2019, sebagai berikut :

NO

DESA

PAUD

RA

TK

SD

MI

SLTP

MTs

SMA

MA

SMK

JUMLAH

1.

Tanggul Kulon

8

-

7

4

3

3

-

 

1

3

29

2.

Tanggul Wetan

1

2

7

7

2

3

2

1

1

 

26

3.

Klatakan

4

1

4

3

-

2

-

 

 

1

15

4.

Selodakon

3

-

3

4

-

1

1

 

 

1

13

5.

Darungan

4

3

6

6

5

1

1

 

 

 

26

6.

Manggisan

3

2

2

5

5

2

3

 

2

 

24

7.

Patemon

3

3

4

3

4

1

2

1

1

 

22

8.

Kramat Sukoharjo

3

-

1

4

1

2

1

 

1

 

13

JUMLAH

29

11

34

36

20

15

10

2

6

5

168

Data diatas lebih lengkapnya dapat di baca di

https://jemberkab.bps.go.id/publication/download.html?nrbvfeve=YTgxZjRjOWEwMGNjM2Y2MzcwZDJiODBm&xzmn=aHR0cHM6Ly9qZW1iZXJrYWIuYnBzLmdvLmlkL3B1YmxpY2F0aW9uLzIwMjAvMDkvMjgvYTgxZjRjOWEwMGNjM2Y2MzcwZDJiODBmL2tlY2FtYXRhbi10YW5nZ3VsLWRhbGFtLWFuZ2thLTIwMjAuaHRtbA%3D%3D&twoadfnoarfeauf=MjAyMS0wMS0yOCAwODoxNTowNQ%3D%3D

 

Dari angka 168 tersebut lembaga pendidikan ada yang berstatus negeri (Pemerintah) dan swasta (Yayasan/Lembaga/ORMAS), lembaga pendidikan swasta pada umumnya yang dikelola oleh tokoh/pengurus NU/Banom NU bisa sangat mumpuni jika ada pembelajaran ke-ASWAJA-an atau pembiasaan yang diwajibkan. Bahkan paham ke-ASWAJA-an dapat di formalkan atau dimasukkan kedalam kurikulum serta disusun sistem pembelajaran atau lingkungan ke-ASWAJA-an, seperti pada hari-hari tertentu, warga madrasah/sekolah diwajibkan menggunakan seragam / identitas ke-NU-an (NU/LP. Ma’arif / PERGUNU / berlogo NU / sejenis) dengan begitu akan sangat tampak bahwa NU di Tanggul lebih hidup dan berkembang, karena kita tahu dan banyak riset menyatakan bahwa peradaban bisa dikembangkan melalui pendidikan. Seperti kita ketahui sudah ada beberapa lembaga pendidikan non formal yang menerapkan sistem pembelajaran/lingkungan ke-ASWAJA-an/pendidikan ke-ASWAJA-an, seperti di Madrasah Diniyah, TPA/TPQ dan nama lain yang sejenis.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

1.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama tahun 2015

2.    Aqib Zainal. 2002. Profesionalisme Guru dalam Pembelajaran. Surabaya;Insan;

3.    Djamarah, Syaiful B. 2002. Psikologi Belajar. Jakarta;Rineka Cipta;

4.    Koordinator Statistik Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember. 2020. Kecamatan Tanggul Dalam Rangka Tahun 2020. Jember; Badan Pusat Statistik;

5.    Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PERGUNU tahun 2016

6.    Tommy Suprapto. 2009. Pengantar Teori dan Manajemen Komunikasi Cet-8. Yogyakarta;MedPress;

7.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

8.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS)

 

 

 

*) Guru MIN 6 Jember dan PERGUNU TANGGUL

 

Rectangle: Folded Corner: Saran, masukan, dan koreksi 
dapat dikirim kealamat E-mail: pergunutanggul@gmail.com
Atau ke Sekretariat redaksi PERGUNU Tanggul, Jalan Kamboja Nomor 09
Lingkungan Krajan desa Tanggul Kulon HP. 085233338519, 085330201571
Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur
 

 

 

 

 

 

 

 

 

FUNGSI ORGANISASI NAHDLATUL ULAMA (NU) DI MASYARAKAT PEDESAAN (Artikel)

Fung s i O rganisasi Na h dlatul Ul a m a ( N U ) di Mas y arakat P e des a an Oleh : Mokhlas Adi Putra, S.Pd.I. *)   N a hd lat ul U la ...