HARAPAN PASCA KONFERENSI MWC NU TANGGUL 2017
Syaifudin Zuhri *)
Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus
Cabang Nahdlatul Ulama Jember Nomor : 060/PC/A.II/L-32/V/2016 Tentang
Pengesahan Pengurus MWC NU Tanggul Masa Khidmat 2012 – 2017, Sebagaimana dalam
Surat Pengurus MWC NU Tanggul, Nomor : 160/MWC/A.II/L.32.23/III/2016, tanggal
10 Jumadil Akhir 1437 H / 19 Maret 2016, tentang permohonan Pengesahan Pengurus
MWC hasil Reshuffle pada hari Senin, 27
Dzul Qa'idah 1435 H / 22
September 2014 M di kantor MWC NU
Tanggul, Bahwa dalam SK PCNU tersebut berlaku sampai tanggal 23 Syawwal 1438 H / 18 Juli 2017 M. Artinya,
tersebut kepengurusan MWC NU Tanggul yang berjumlah 47 orang harus berakhir dan
mengadakan konferensi / musyawarah, sebagaimana amanah Anggaran Rumah Tangga NU
Muktamar 2015, Pasal 81, ayat (2) berbunyi: Konferensi MWC membicarakan dan
menetapkan: a. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus MWC NU yang
disampaikan secara tertulis; b. Pokok-Pokok Program Kerja 5 (lima) tahun
merujuk Pokok-Pokok Program Kerja Pengurus Wilayah (Jawa Timur) dan
Pengurus Cabang (Jember); c. Hukum atas masalah keagamaan dan
kemasyarakatan pada umumnya; d. Rekomendasi Organisasi; e. Ahlul Halli wal
‘Aqdi (Calon Rais); dan f. Memilih Ketua. Kita baca lagi di ayat ke (4)
bahwa Konferensi Majelis Wakil Cabang dihadiri oleh: a. Pengurus MWC. b.
Pengurus Ranting. Namun dalam pasal (5) Untuk meningkatkan pembinaan dan
pengembangan organisasi dapat dihadiri oleh Pengurus/Kelompok Anak Ranting (punya
pendapat, tetapi tidak punya hak suara). Dalam Konferensi MWC, pada ayat
(6) dinyatakan, konferensi MWC sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah Ranting (70%), artinya dari 12 ranting dihadiri minimal 9
(sembilan) ranting, maka konferensi MWC dinyatakan SAH dapat dilanjutkan ke
tahapan berikutnya. Apabila tidak mencapai quorum dalam Peraturan Organisasi Nahdlatul Ulama (PO NU) Nomor : 006/Konbes/09/2012 Tentang Tata Cara Rapat Organisasi, tanggal 3 Dzulqo’dah 1433 H / 19 September
2012 M. Dalam Pasal 3, ayat (4)
yang berbunyi : untuk mencapai
quorum tersebut, rapat dapat ditunda selama 2 x 15 menit (30 Menit / setengah jam). Jika masih belum quorum sampai batas
waktu yang ditentukan maka Konferensi MWC dapat dilanjutkan tanpa mengindahkan
quorum. Setelah proses Konferensi MWC selesai, tim formatur dibentuk dan
bekerja menyusun kepengurusan selambat-lambatnya 30 hari / 1 bulan sejak
berakhirnya Konferensi MWC (deadline 18 Aguatus 2017), Tim formatur
sesuai wilayah zona sesuai Anggaran Rumah Tangga NU pasal 44 ayat (2), di
Tanggul dapat dibagi menjadi zona barat (Tanggul Kulon dan Kramat),
utara (Patemon, Darungan dan Manggisan), timur (Selodakon, Klatakan,
dan Tanggul Wetan).
Disisi lain, dalam berbagai kesempatan, para petinggi
NU, menyampaikan bahwa jajaran Tanfidziyah tidak harus dari kalangan tokoh
agama, karena masing-masing posisi punya tugas, fungsi, dan kompetensi yang
berbeda, misal posisi wakil ketua,, masing-masing
wakil ketua mempunyai tugas dalam mengurusi perekonomian, politik, budaya,
ASWAJA, dan sebagainya. Termasuk posisi wakil-wakil sekretaris dan wakil-wakil
bendahara. Kedepan harapan kita semua, antara lain:
1. Dalam masa khitmad 2017-2022 nanti, MWC menemukan figur
kepengurusan yang benar-benar memperjuangkan NU berdiri diatas dan kepentingan
NU meskipun menjadi pengurus PARPOL (dalam AD/ART NU memang jelas dilarang,
namun realitanya? tidak dapat dipungkiri), menjaga komitmen dan kekompakan
adalah syarat mutlak yang tidak boleh tidak, harus ditanamkan dalam hati
personal pengurus NU dimana pun berada, apalagi disertai dengan surat
pernyataan kesanggupan/bersedia menjadi pengurus, ditambah lagi dengan adanya
pelantikan/ikrar/sumpah, maka rasa komitmen harusnya doble, jika melakukan kesalahan,
konsekuensinya juga doble.
2. Jika ada kesalahan (namanya manusia)
baik itu dari pimpinan tertinggi (Rais) dan atau pimpinan pelaksana (Ketua),
pengurus yang lain (bisa dari wakil rais / wakil ketua) segera
mengadakan musyawarah internal (tim kecil) tanpa harus menunggu (restu/instruksi/semacamnya)
dari salah satu / kedua tersebut diatas, demi mengembalikan kehormatan, harga
diri, dan kebesaran NU di mata umat. Hal ini harus ada tabayyun, klarifikasi
mencari kebenaran dan sebelum itu tidak boleh mengambil tindakan yang tidak
etis, disebarluaskan isu-isu, kesalahan oknum/internal organisasi kepada
khalayak ramai (ini tidak boleh terjadi dan jangan sampai terjadi).
Apabila dalam musyawarah masih belum menemukan titik temu, harus dibawa ke
tingkat diatasnya, apabila masih juga belum ada penyelesaikan maka mufaroqoh
atau mengundurkan diri dari kepengurusan (hanya posisi kepengurusan, hati
dan pikiran tetap NU) adalah jalan terbaik dan terakhir, selanjutnya berdoa
kepada Allah Swt supaya kelak lahir pemimpin-pemimpin, pengurus-pengurus yang
baik yang akan mengelola organisasi besar ini.
3. Ada presentasi program kerja: keagamaan
dan budaya praktis: 30 %, Pendidikan dan Pemikiran : 30 % dan perekonomian : 40
%. Kenapa perekonomian lebih besar? Kita lihat sendiri bagaimana kondisi
perekonomian warga nahdliyyin di kec. Tanggul (baca juga di data BPS Jember,
atau data-data pendukung lainnya).
4. Membuat terobosan yang menyeluruh, semua
bidang apakah kerjasama dengan Dinas terkait, dan atau Kepala Desa di Kec.
Tanggul baik bidang radikalisme, ekonomi, dan sebagainya.
Semoga ikhtiar dan doa kita dikabulkan
Allah Swt . segala upaya berangkat dalam niat, kesadaran dan langkah kita
bersama menjaga jam'iyyah penerus para ulama' ini,
ORANG BIJAK, SALURKAN ASPIRASI ANDA
SESUAI TEMPATNYA..!!!
Kesalahan dan kekeliruan adalah kebodohan
saya semata,
kebenaran mutlak dari Allah Swt,
Wallahulmuwafiq Ilaa Aqwamittariq
*) terdaftar sebagai :
1. Wakil
Sekretaris Ranting NU Darungan.
2. Anggota
PERGUNU Tanggul
3. Anggota
Karang Taruna desa Darungan